SELAMAT DATANG "COGITO ERGO SUM"

Rabu, 06 Januari 2010

SERTIFIKASI GURU

Alhamdullillah dana sertifikasi guru di Kota Tangerang Selatan bulan Januari 2010 cair kembali ke rekening masing-masing guru yang sudah lulus sertifikasi.
Semuanya ini adalah keinginan Pemerintah di bidang pendidikan dalam mengimplementasikan UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan semua guru di Indonesia mempunyai kualifikasi akedemis S1/A.4, mempunyai Sertifikat Guru, dan memenuhi 4 kompetensi dasar guru, memang cukup berat pemerintah untuk melaksanakan UU No.14 th. 2005 namun kami yakin lambat laun semua keinginan Undang-Undang Guru dan Dosen (UGD) tersebut akan terlaksanakan.
Kita tahu persoalan kualifikasi akademis yang mengharuskan S1/A.4 menyimpankan PR di tingkat sekolah dasar terutama di daerah-daerah, belum lagi persoalan sertifikasi belumlah tuntas semuanya.
Sedang 4 kompetensi dasar guru yaitu: 1. Kompetensi Padagogik, 2. Kompetensi Profesional, 3. Kompetensi Kepribadian, dan 4. Kompetensi Sosial, belumlah banyak para guru menghayatinya.
Sosialisasi 4 kompetensi dasar guru inipun masih dirasakan kurang di tingkat sekolah-sekolah, apalagi proses implementasinya oleh guru masih kurang malah bisa dikatakan "jauh panggang dari api".
Uang sertifikasi sudah mulai dinikmati para teman-teman guru, kini kapan teman-teman mulai ingin mengimplementasikan 4 kompetensi dasar guru tersebut? (semua menjadi PR bagi kita para guru).
SALAM PENDIDIKAN!

Tidak ada komentar:

FORUM DISKUSI


 
© free template