
1. Pasal 5 ayat 3, berkaitan tentang hilangnya kalimat "satu kali".
2. Pasal 10, adanya penambahan 2 ayat berkaitan dengan penggandaan bahan Ujian Nasional.
3. Pasal 13, berkaitan pemberian sebagian wewenang kepengawasan pelaksanaan UN ke Perguruan Tinggi.
4. Pasal 14, adanya pengurangan dari 3 ayat menjadi 1 ayat, tentang hilangnya ayat silang peserta UN antar sekolah.
5. Pasal 15, adanya penambahan dari 2 ayat menjadi 4 ayat, tentang silang pengawas ruang.
6. panambahan lampiran kisi-kisi pada bagian huruf B.
Di antara perubahan-perubahan pada pasal-pasal di atas, pasal 14 yang tadinya sempat membuat kegelisahan siswa secara psikologis kini terobati karena belum dilaksanakannya silang peserta UN antar sekolah.
Semoga dengan Permendiknas No.84/2009 pelaksanaan ujian nasional dapat sukses sesuai dengan keinginan pemerintah dan kita semua. Salam Pendidikan!
Download Permendiknas No.84/2009 (klik di sini).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar